VL alias Valen (24), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini ditangkap polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
SSK alias Sepri (25), warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tak berkutik saat polisi menembak kaki kanannya akhir pekan lalu. SSK merupakan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban sekarat dan meninggal dunia.
Satu lagi pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akhir pekan lalu. Arsandi Lala Praing alias Sandi ditangkap personil Polsek Lewa dibantu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
Tim gabungan Polsek Lewa dan anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur bekerjasama dengan personil Polres Sumba Barat dan personil Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat menangkap dua orang residivis kasus pencurian hewan.
JRW alias Randi (25), seorang pemuda di Kabupaten Ende, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Ende, Sabtu (11/3/2023). Randi ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.
Jajaran Polres Sumba Timur Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, terpaksa melakukan tindakan tegas dam terukur terhadap salah satu pelaku pencurian ternak. Hina Jangga Kadu alias Hina alias Bapa Erna harus dirawat di rumah sakit karena mendapat tembakan polisi di kaki.
Aksi pencurian kendaraan bermotor dilakoni Ferdinandus Mujiyanto alias Agus alias Rony alias Yanto alias Muji (46). Warga RT 10/RW 05, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi, Kamis (31/3/2022) malam.
Inilah akibat majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara penggelapan tanah tidak memerintahkan terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay alias Elimelek Sutay Konay (palsu) ditahan, meski sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka yang diamankan polisi merupakan residivis yang selama ini beraksi melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Kupang.